Reforma agraria tidak cukup dengan membagi sertifikat tanah saja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program reformasi agraria yang dilakukan pemerintah dinilai masih belum cukup. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Sartika mengatakan, reformasi agararia yang digencarkan Presiden Joko Widodo tidak cukup dengan hanya membagikan sertifikat tanah saja.

Sebab saat ini masih banyak masalah menyangkut agraria yang terjadi di Tanah Air. Misalnya, redistribusi tanah yang berasal dari hak guna usaha (HGU) yang telah ditelantarkan perusahaan-perusahaan besar di sektor perkebunan.

Kemudian pelepasan kawasan hutan. Karena sejatinya kawasan itu bukanlah tanah-tanah kosong, tapi sudah eksisting. Malah sudah menjadi pemukiman-pemukinan, ladang sawah, dan desa definitif. Nah, yang seperti ini belum disentuh.


"Pada momentum ini, kami mendorong pemerintah merealisasikan reforma agraria yang utuh. itulah kenapa saya bilang, sertifikasi tanah saja tidak cukup. Reforma agraria harus ada penataan ulang struktur agraria terlebih dahulu. Siapa punya berapa, diatur ulang, tidak langsung sertifikasi," kata dia di Kantor Presiden, Kamis (20/9).

Kemudian, lanjut Dewi, prosesnya juga harus adil, yang kecil harus ditambah, yang menguasai besar-besar harus dipotong. "Itu reforma agraria," tegas dia.

Kemudian, yang tak kalah penting ada kelanjutan pemberdayaan ekonomi. "Bagaimana semua proses penataan ulang struktur agraria, land reform-nya, dan pemberdayaan ekonominya bisa komprehensif. Termasuk dari pelepasan kawasan hutan yang masih banyak pekerjaan rumahnya," imbuh Dewi.

Belum lagi konflik agraria di sektor perkebunan, hutan, tambang, yang juga masih belum ada sentuhan. Sehingga menurut Dewi, harus ada terobosan hukum. "Ini kenapa Perpres Reforma Agraria kami nantikan untuk segera ditandatangani. termasuk terobosan-terobosan politik agar penanganannya tidak lagi represif," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat