KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan terbarunya telah melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran (PBI Sistem Pembayaran). Menurut Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta, kebijakan ini bisa dibilang menjadi payung ketentuan yang mengakomodir struktur industri sistem pembayaran di dalam negeri. "Kami jadikan satu untuk mengakomodir ekonomi keuangan digital, melakukan penguatan dan ketentuan dan juga menata struktur industri," ujarnya dalam Konferensi Pers Virtual di Jakarta, Jumat (8/1).
Beleid ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2021. Nah, PBI ini antara lain memperkuat aturan mengenai akses ke penyelenggaraan sistem pembayaran (access policy), penyelenggaraan sistem pembayaran hingga pengakhiran penyelenggaraan sistem pembayaran (exit policy), fungsi BI di bidang sistem pembayaran, pengelolaan data secara terintegrasi, dan perluasan ruang uji coba inovasi teknologi.
Baca Juga: Perbankan Berlomba Ganti Baju Jadi Bank Digital Filianingsih juga menjelaskan, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko sehingga tidak bersifat diberlakukan sama untuk semua (one size fits all), khususnya dalam access policy dan penyelenggaraan sistem pembayaran serta pengawasan oleh BI. Selain itu, pengaturan dalam PBI Sistem Pembayaran juga mengedepankan principle-based regulation dan mendorong optimalisasi penguatan fungsi Self Regulatory Organization (SRO). Bank sentral menilai, penerbitan ketentuan ini merupakan wujud implementasi dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang salah satu inisiasinya adalah mengintegrasikan pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pelaporan yang diawali dengan reformasi pengaturan sistem pembayaran. Sementara itu, tujuan penerbitan ketentuan ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan upaya memelihara stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran guna menciptakan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, dengan tetap memerhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen. Secara umum, reformasi pengaturan diarahkan untuk menata kembali struktur industri sistem pembayaran, serta memayungi ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran secara menyeluruh yang sejalan dengan perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
Baca Juga: BI sempurnakan ketentuan perlindungan konsumen Secara sederhana, pokok-pokok yang diatur dalam PBI Sistem Pembayaran dibagi menajdi 10. Pertama, visi sistem pembayaran Indonesia. Kedua, kewenangan BI di bidang sistem pembayaran. Ketiga, tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan sistem pembayaran. Keempat, komponen sistem pembayaran.
Lalu yang kelima, penyelenggara jasa sistem pembayaran. Keenam perizinan penyedia jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP)). Dan sisanya berkaitan dengan pengawasan, ketentuan penunjang dan pengelolaan data terkait sistem pembayaran. Sejak PBI ini diterbitkan hingga Juli 2021, BI menjelaskan pihaknya juga akan menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan penyusunan peraturan pelaksanaan untuk mendukung implementasi reformasi pengaturan. Dengan kata lain, BI akan mengeluarkan peraturan turunan secara lebih terperinci untuk masing-masing jenis industri. "Pada saat PBI ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pembayaran di BI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi