KONTAN.CO.ID - Lagi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mendapat sorotan. Ini lantaran pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang alias Perppu untuk merevisi beleid yang terkait stabilitas sistem keuangan. Jika ini tujuannya, jelas Perppu ini menyoal peran-peran lembaga, serta kementerian yang terkait tugas utamanya menjaga stabilitas sistem keuangan. Mereka adalah Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS. Banyak spekulasi yang beredar tentang rencana ini. Yang hot adalah kabar keinginan Presiden Joko Widodo untuk mereformasi OJK dan BI dengan berbagi beban pengaturan sekaligus pengawasan atas industri keuangan dan pasar modal.
Reformasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - Lagi Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mendapat sorotan. Ini lantaran pemerintah berencana menerbitkan peraturan pengganti undang-undang alias Perppu untuk merevisi beleid yang terkait stabilitas sistem keuangan. Jika ini tujuannya, jelas Perppu ini menyoal peran-peran lembaga, serta kementerian yang terkait tugas utamanya menjaga stabilitas sistem keuangan. Mereka adalah Kementerian Keuangan (Kemkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Lembaga Penjamin Simpanan alias LPS. Banyak spekulasi yang beredar tentang rencana ini. Yang hot adalah kabar keinginan Presiden Joko Widodo untuk mereformasi OJK dan BI dengan berbagi beban pengaturan sekaligus pengawasan atas industri keuangan dan pasar modal.