KONTAN.CO.ID - Rencana pemeritah mengotak-atik peran otoritas sektor keuangan belum juga surut, meski suara protes semakin banyak ditabuh. Nyatanya, pemerintah bersikeras untuk 'menata' peran dan fungsi otoritas atau lembaga yang sistem keuangan. Seiring dengan rencana merevisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, pemerintah juga bergegas menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan menata sekaligus mereformasi peran-peran sentral dalam industri keuangan di Indonesia. Reformasi ini akan menyangkut peran BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan alias KSSK.
Reformasi Keuangan
KONTAN.CO.ID - Rencana pemeritah mengotak-atik peran otoritas sektor keuangan belum juga surut, meski suara protes semakin banyak ditabuh. Nyatanya, pemerintah bersikeras untuk 'menata' peran dan fungsi otoritas atau lembaga yang sistem keuangan. Seiring dengan rencana merevisi Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, pemerintah juga bergegas menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang akan menata sekaligus mereformasi peran-peran sentral dalam industri keuangan di Indonesia. Reformasi ini akan menyangkut peran BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan, hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan alias KSSK.