KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%. Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, reformasi pajak AS di bawah Trump memang perlu jadi perhatian. Sebab, reformasi pajak AS pasti akan membawa pengaruh lanjutan terhadap lanskap pajak global.
Reformasi pajak AS berdampak ke lanskap global
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Dibandingkan negara lain, tarif PPh badan di Indonesia masih tinggi. Di Singapura 17%, Thailand 23% dan Malaysia 24%. Bahkan Malaysia tengah mengkaji penurunan tarif PPh badan sampai ke angka 15%. Adapun tarif PPh Badan Vietnam akan diturunkan dari 20% menjadi 17% setelah sebelumnya sebesar 22%. Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, reformasi pajak AS di bawah Trump memang perlu jadi perhatian. Sebab, reformasi pajak AS pasti akan membawa pengaruh lanjutan terhadap lanskap pajak global.