KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkomitmen melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Ke depan, target reformasi perpajakan adalah keadilan bagi wajib Pajak (WP) yang patuh dan yang tidak. Ini dilakukan demi mendorong kenaikan rasio pajak atau tax ratio. Sebab dalam lima tahun terakhir, tax ratio makin susut. Jika pada tahun 2013 rasio pajak terhadap PDB sebesar 11,86%, susut menjadi tinggal 10,8% pada tahun 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keadilan dalam perpajakan merupakan tindak lanjut kebijakan sebelumnya yakni tax amnesty. Setelah mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program itu, harus menanggung konsekuensinya.
Reformasi pajak berkutat di organisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkomitmen melanjutkan reformasi perpajakan yang sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Ke depan, target reformasi perpajakan adalah keadilan bagi wajib Pajak (WP) yang patuh dan yang tidak. Ini dilakukan demi mendorong kenaikan rasio pajak atau tax ratio. Sebab dalam lima tahun terakhir, tax ratio makin susut. Jika pada tahun 2013 rasio pajak terhadap PDB sebesar 11,86%, susut menjadi tinggal 10,8% pada tahun 2017. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, keadilan dalam perpajakan merupakan tindak lanjut kebijakan sebelumnya yakni tax amnesty. Setelah mengikuti program pengampunan pajak, diharapkan kesadaran wajib pajak meningkat. Sedangkan bagi wajib pajak yang tidak mengikuti program itu, harus menanggung konsekuensinya.