KONTAN.CO.ID - Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI. Empat agenda tersebut meliputi: (1) pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, (3) penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta (4) implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersebut tersedia di website BEI halaman pengumuman dengan keyword “Pemegang Saham di atas 1%”.
Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Transparansi Diperkuat Demi Kepercayaan Investor
KONTAN.CO.ID - Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan empat langkah strategis penguatan transparansi sekaligus likuiditas pasar modal. Inisiatif ini merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia serta upaya meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global dan penyedia indeks seperti MSCI. Empat agenda tersebut meliputi: (1) pembukaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, (2) peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A dan Surat Edarannya, (3) penguatan granularitas data investor oleh KSEI menjadi 39 klasifikasi, serta (4) implementasi pengumuman data kepemilikan saham terkonsentrasi atau High Shareholding Concentration (HSC). Melalui kebijakan ini, investor kini dapat mengakses informasi lebih rinci terkait struktur kepemilikan saham, mulai dari identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan, status sebagai pengendali atau afiliasi, hingga Pemilik Manfaat (beneficial owner). Data kepemilikan saham di atas 1% tersebut tersedia di website BEI halaman pengumuman dengan keyword “Pemegang Saham di atas 1%”.