KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Danantara tengah menjadi sorotan. Herry Gunawan, Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, menjelaskan bahwa perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap struktur pengelolaan BUMN dan dampaknya terhadap keuntungan serta kerugian yang bisa timbul dari badan usaha ini. Herry menilai bahwa meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan saham, prinsip dasar pengelolaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tetap tidak berubah. BUMN akan tetap bisa dikenakan delik korupsi, meskipun kini ada Danantara yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan saham. "Ini berarti, keuntungan dan kerugian BUMN masih menjadi tanggung jawab negara, meski disalurkan melalui Danantara, yang bertugas untuk menyetor dividen ke bendahara negara," kata Herry kepada KONTAN, Rabu (19/2).
Reformasi Pengelolaan BUMN: Implikasi UU BUMN terhadap Keuntungan & Kerugian Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengalihan kepemilikan saham pemerintah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Danantara tengah menjadi sorotan. Herry Gunawan, Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, menjelaskan bahwa perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap struktur pengelolaan BUMN dan dampaknya terhadap keuntungan serta kerugian yang bisa timbul dari badan usaha ini. Herry menilai bahwa meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan saham, prinsip dasar pengelolaan BUMN sebagai kekayaan negara yang dipisahkan tetap tidak berubah. BUMN akan tetap bisa dikenakan delik korupsi, meskipun kini ada Danantara yang bertindak sebagai perantara dalam pengelolaan saham. "Ini berarti, keuntungan dan kerugian BUMN masih menjadi tanggung jawab negara, meski disalurkan melalui Danantara, yang bertugas untuk menyetor dividen ke bendahara negara," kata Herry kepada KONTAN, Rabu (19/2).