KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, saat ini memang waktu yang tepat untuk membahas reformasi Undang-Undang (UU) Perpajakan. “Ini ada momentum, peluang reformasi perpajakan kali ini adalah sebuah kesempatan yang tak boleh dilewatkan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (25/8).
Reformasi perpajakan, begini untung ruginya untuk masyarakat dan dunia usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terus bergulir. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, saat ini memang waktu yang tepat untuk membahas reformasi Undang-Undang (UU) Perpajakan. “Ini ada momentum, peluang reformasi perpajakan kali ini adalah sebuah kesempatan yang tak boleh dilewatkan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (25/8).