KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perpajakan berupaya mendorong penerimaan melalui berbagai macam reformasi. Salah satunya melalui penertiban impor berisiko tinggi khususnya untuk bea dan cukai. Terbukti, realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang kuartal I/2018 hingga 3 April 2018 sebesar Rp18,9 triliun atau meningkat 17,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp16,1 triliun. Sementara dari target keseluruhan sepanjang 2018 penerimaan kuartal I hanya 9% dari Rp194,1 triliun. Sedangkan, penerimaan pajak Maret 2018 tumbuh 16,93% dibanding periode sama tahun 2017. Angka ini tidak memasukkan penerimaan dari amnesti pajak tahun lalu. Bila digabungkan dengan angka amnesti pajak, pertumbuhan penerimaan hanya sebesar 10,62%.
Reformasi perpajakan di mata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Bea dan Cukai dan Direktorat Jenderal Perpajakan berupaya mendorong penerimaan melalui berbagai macam reformasi. Salah satunya melalui penertiban impor berisiko tinggi khususnya untuk bea dan cukai. Terbukti, realisasi penerimaan bea dan cukai sepanjang kuartal I/2018 hingga 3 April 2018 sebesar Rp18,9 triliun atau meningkat 17,6% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp16,1 triliun. Sementara dari target keseluruhan sepanjang 2018 penerimaan kuartal I hanya 9% dari Rp194,1 triliun. Sedangkan, penerimaan pajak Maret 2018 tumbuh 16,93% dibanding periode sama tahun 2017. Angka ini tidak memasukkan penerimaan dari amnesti pajak tahun lalu. Bila digabungkan dengan angka amnesti pajak, pertumbuhan penerimaan hanya sebesar 10,62%.