Refund PPN turis asing resmi berlaku



JAKARTA. Turis asing bakal makin membanjiri Indonesia. Mulai 12 Agustus 2013 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) bagi pembelian barang kena pajak oleh turis asing (VAT Refund for Tourists). 

Fasilitas itu diatur dalam aturan Nomor PER-28/PJ/2013, tentang tata cara pendaftaran dan kewajiban pengusaha kena pajak toko retail, serta pengelolaan administrasi pengembalian PPN kepada orang pribadi dan pemegang paspor luar negeri.

Mengutip situs DJP, Rabu (14/8/2013), VAT Refund for tourist diterapkan untuk memajukan pertumbuhan perdagangan dalam negeri, dan menarik lebih banyak wisatawan asing untuk berkunjung ke Indonesia serta membelanjakan uangnya di Indonesia dapat tercapai.Dengan terbitnya beleid itu, setiap toko ritel yang ingin ang terlibat dalam program pengembalian PPN itu dapat mengajukan permohonan melalui website dengan alamat www.vatrefund.pajak.go.id. Permohonan itu akan diproses oleh kantor pelayanan pajak (KPP) tempat terutangnya PPN pengusaha kena pajak dimaksud paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal permohonan disampaikan. Peningkatan pelayanan VAT Refund for tourists dimaksudkan untuk memberikan kesempatan secara terbuka kepada pengusaha ritel untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan oleh pemerintah dengan berpartisipasi dalam skema VAT Refund for tourists. Penggunaan teknologi berbasis web dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada pengusaha kena pajak dalam melakukan pendaftaran, melakukan aktivasi akun, melakukan penerbitan faktur pajak khusus, melakukan pengelolaan toko retail yang dilibatkan dalam skema VAT Refund for Tourists, dan melakukan monitoring terhadap penerbitan faktur pajak khusus yang diterbitkan oleh seluruh toko retail di bawah pengusaha kena pajak tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri