KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar. Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah. Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
Registrasi kartu gagal, ini yang kudu dilakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar. Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah. Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.