KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi data pelanggan. Hal ini disambut baik oleh Pihak Kepolisian, sebab dengan registrasi data pelanggan tersebut bakal berpotensi mengurangi tingkat kejahatan cyber. Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan hal ini efektif mengurangi tindak kejahatan. Sebab regulasi tersebut akan mempermudah tingkat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kriminal siber yang menggunakan nomer telepon. "Tentu saja regulasi ini akan signifikan mengurangi kejahatan yang menggunakan nomer telepon," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).
Registrasi kartu prabayar bisa tekan kejahatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi data pelanggan. Hal ini disambut baik oleh Pihak Kepolisian, sebab dengan registrasi data pelanggan tersebut bakal berpotensi mengurangi tingkat kejahatan cyber. Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan hal ini efektif mengurangi tindak kejahatan. Sebab regulasi tersebut akan mempermudah tingkat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kriminal siber yang menggunakan nomer telepon. "Tentu saja regulasi ini akan signifikan mengurangi kejahatan yang menggunakan nomer telepon," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).