Registrasi kartu prabayar bisa tekan kejahatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mewajibkan pelanggan kartu prabayar untuk melakukan registrasi data pelanggan. Hal ini disambut baik oleh Pihak Kepolisian, sebab dengan registrasi data pelanggan tersebut bakal berpotensi mengurangi tingkat kejahatan cyber.

Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengatakan hal ini efektif mengurangi tindak kejahatan. Sebab regulasi tersebut akan mempermudah tingkat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kriminal siber yang menggunakan nomer telepon.

"Tentu saja regulasi ini akan signifikan mengurangi kejahatan yang menggunakan nomer telepon," ujarnya di Jakarta, Kamis (23/11).

Menurutnya, saat ini Polri mengedepankan pencegahan kejahatan ketimbang melakukan penindakan. Oleh karena itu, dengan kerjasama intensif antar lembaga dalam hal ini Kominfo, dirinya mengatakan masyarakat akan lebih bertanggungjawab dalam mengakses kemajuan teknologi.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus memperkuat pencegahan untuk menghindari masyarakat dari kejahatan siber. Menurutnya, peralatan yang dimiliki Polri saat ini sudah sangat baik dan sama dengan negara-negara sekitar, hanya saja memang kesadaran masyarakat untuk memproteksi diri yang masih kurang.

"Dari sisi kejahatan cyber, pengguna teknologi dan teman-teman pelaku bisnis harus membekali dengan proteksi diri dan upgrade sistem keamanan yang ada," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia