JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi aturan registrasi kepabeanan. Mulai 1 Juli ini, waktu registrasi kepabeanan akan lebih singkat, dari maksimal 45 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwiyono mengatakan, aturan yang saat ini ada dirasakan lama dan berbelit-belit. "Selain itu, belum ada aturan yang mengatur registrasi untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya," katanya, Kamis (30/6). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menghilangkan pemeriksaan lapangan yang biasanya dilakukan sebelum registrasi. Ditjen Bea Cukai baru akan menggelar pemeriksaan lapangan jika menemukan kasus yang melibatkan pengguna jasa kepabeanan yang sudah terdaftar. "Berdasarkan evaluasi, waktu registrasi sebelumnya menjadi lama karena pemeriksaan lapangan dilakukan setelah nomor identitas kepabeanan (NIK) terbit," ujarnya.
Registrasi kepabeanan kini menjadi lebih singkat
JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi aturan registrasi kepabeanan. Mulai 1 Juli ini, waktu registrasi kepabeanan akan lebih singkat, dari maksimal 45 hari kerja menjadi 14 hari kerja. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susiwiyono mengatakan, aturan yang saat ini ada dirasakan lama dan berbelit-belit. "Selain itu, belum ada aturan yang mengatur registrasi untuk pengguna jasa kepabeanan lainnya," katanya, Kamis (30/6). Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menghilangkan pemeriksaan lapangan yang biasanya dilakukan sebelum registrasi. Ditjen Bea Cukai baru akan menggelar pemeriksaan lapangan jika menemukan kasus yang melibatkan pengguna jasa kepabeanan yang sudah terdaftar. "Berdasarkan evaluasi, waktu registrasi sebelumnya menjadi lama karena pemeriksaan lapangan dilakukan setelah nomor identitas kepabeanan (NIK) terbit," ujarnya.