KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah pesan WhatsApp yang cukup panjang beredar hari ini. Pesan itu berkisah soal pertemuan Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) pada Selasa (7/11) dengan pemerintah. Dari pihak pemerintah ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indoinesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator, Mabes Polri dan Kementerian Polhukam. Hasil pertemuan itu cukup mengejutkan. Pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh Operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (NIK dan) KK milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet pedagang atau distributor, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator. "Ya, kemarin memang ada pertemuan," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Rabu (8/11), dalam pesan singkat di sebuah grup WhatsApp. Dengan kata lain, pertemuan tersebut mementahkan kembali Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebelum aturan tersebut muncul, pelanggan telekomunikasi memang cuma bisa mendaftarkan nomor prabayar mereka di outlet-outlet pedagang. Lantaran dalam format registrasi sebelumnya harus mencantumkan nomor outlet.
Registrasi nomor ke pihak ketiga rawan kebocoran?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah pesan WhatsApp yang cukup panjang beredar hari ini. Pesan itu berkisah soal pertemuan Kesatuan Niaga Celular Indonesia (KNCI) pada Selasa (7/11) dengan pemerintah. Dari pihak pemerintah ada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indoinesia (BRTI), Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI), operator, Mabes Polri dan Kementerian Polhukam. Hasil pertemuan itu cukup mengejutkan. Pemerintah lewat Kominfo, BRTI, telah menginstruksikan langsung kepada seluruh Operator, bahwa seluruh outlet resmi, diberikan kewenangan untuk melakukan registrasi kartu perdana sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga (NIK dan) KK milik pelanggan. Sehingga untuk registrasi keempat dan seterusnya bisa dilakukan di outlet pedagang atau distributor, tanpa perlu lagi pelanggan mendatangi gerai resmi operator. "Ya, kemarin memang ada pertemuan," ujar Noor Iza, Plt Kepala Biro Humas Kominfo Rabu (8/11), dalam pesan singkat di sebuah grup WhatsApp. Dengan kata lain, pertemuan tersebut mementahkan kembali Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Sebelum aturan tersebut muncul, pelanggan telekomunikasi memang cuma bisa mendaftarkan nomor prabayar mereka di outlet-outlet pedagang. Lantaran dalam format registrasi sebelumnya harus mencantumkan nomor outlet.