Registrasi pakai nama ibu kandung? Ini kata BRTI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi mendaftarkan atau registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 14 tahun 2017. Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan kartu SIM prabayar baru maupun lama. Pemerintah menerapkan aturan ini mulai 31 Oktober 2017 dengan batas akhir registrasi ulang yang divalidasi NIK KTP dan nomor KK pada 28 Ferbruari 2018.

Meski proses registrasi hanya membutuhkan NIK KTP dan nomor KK, di masyarakat beredar informasi palsu registrasi kartu SIM prabayar perlu menyertakan informasi nama ibu kandung. Nah, Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang juga Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kominfo Ahmad M. Ramli angkat bicara. Menurut dia, dalam pelaksanaan registrasi nomor telepon prabayar, pelanggan hanya wajib menyampaikan  data kependudukan berupa NIK KTP dan nomor KK untuk kepentingan validasi ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. "Pelanggan tidak perlu menyampaikan data ibu kandung," tegas Ramli, dalam rilis yang diterima KONTAN, Rabu (18/10) malam. 

Kominfo juga menyampaikan hal senada. "Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, maka  registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," ujar Plt Kepala Humas Kominfo Noor Iza, dalam rilis Rabu (18/10) malam. Cara registrasi kartu perdana (pelanggan prabayar baru) adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mengetik NIK#NomorKK#, sedangkan untuk pelanggan lama cukup mengetik ULANG#NIK#Nomor KK#.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian