KONTAN.CO.ID - Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi merilis prosedur registrasi bagi calon mahasiswa baru (camaba) Program Sarjana dan Program Sarjana Terapan yang dinyatakan lolos melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) Tahun Akademik 2026/2027. Proses ini bersifat wajib bagi seluruh peserta yang berhasil menembus seleksi ketat tersebut. Para calon mahasiswa baru diharapkan memperhatikan tenggat waktu yang telah ditetapkan agar hak kelulusan mereka tidak hangus.
Syarat Dokumen Calon Mahasiswa Pilihan Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul (UKT-PU)
- Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan berpakaian formal dan wajah menghadap lurus ke kamera, menggunakan format file jpg dengan ukuran antara 200-800 KB.
- Kartu Keluarga asli, diunggah dalam format file PDF dengan ukuran berkas antara 200-800 KB.
- Kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya, diunggah dalam format file pdf dengan ukuran berkas antara 200-800 KB.
- Surat Pernyataan bersedia membayar Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul yang telah disetujui, diunggah dalam format file pdf dengan ukuran berkas antara 200-800 KB.
- Melakukan tes bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang difasilitasi di Rumah Sakit Akademik UGM, Gadjah Mada Medical Center, atau Klinik Korpagama dengan jadwal yang diumumkan kemudian.
- Syarat Dokumen Calon Mahasiswa Pilihan Verifikasi Penetapan Uang Kuliah Tunggal
- Pasfoto berwarna terbaru dengan pakaian formal dan wajah menghadap kamera, berformat jpg dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Kartu Keluarga asli dalam format PDF dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Surat Keterangan Penghasilan Pokok kedua orang tua, wali, atau penanggung biaya yang disahkan oleh bendahara gaji bagi pekerja sektor formal (seperti Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Karyawan Badan Usaha Milik Negara, atau Karyawan Swasta), atau disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa bagi pihak yang tidak bekerja, tidak berpenghasilan, pensiunan, atau pekerja sektor informal (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang, atau wiraswasta). Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan NAPZA dari rumah sakit, klinik, atau laboratorium berizin pemerintah, yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium untuk zat benzodiazepine, amphetamine, dan THC cannabis. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Kartu Tanda Penduduk asli kedua orang tua atau wali, surat keterangan kematian jika orang tua telah meninggal dunia, atau akta perceraian jika orang tua bercerai. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Surat Keterangan Penghasilan Tambahan atau Tunjangan kedua orang tua, wali, atau penanggung biaya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Karyawan Badan Usaha Milik Negara, atau Karyawan Swasta yang disahkan oleh bendahara gaji. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang tua atau wali bagi pekerja sektor formal, atau Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau Tidak Membayar Pajak Penghasilan bagi yang tidak memilikinya. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan terakhir untuk seluruh tanah atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai, atau Surat Pernyataan Tidak Mempunyai SPPT Pajak Bumi dan Bangunan. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Kartu Perlindungan Kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat atau Kartu Asuransi Kesehatan lainnya dalam format pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Bukti foto kondisi rumah dalam format file jpg dengan ukuran berkas antara 200-800 KB per foto, yang mencakup foto tampak jalan di depan rumah, foto tampak rumah dari depan secara utuh (termasuk nomor rumah, bagian bawah hingga atap), foto ruang tamu (menampilkan kondisi dalam rumah beserta mahasiswa dan orang tua), foto kamar tidur secara keseluruhan, foto area dapur, foto kamar mandi secara keseluruhan, serta foto area garasi jika ada.
- Bukti pembayaran tagihan penggunaan listrik terakhir atau bukti pembelian token listrik prabayar terakhir dalam format pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
- Rekening koran atau mutasi rekening tabungan 3 bulan terakhir dari kedua orang tua, wali, atau penanggung biaya dalam format pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB. Bagi yang tidak memiliki rekening tabungan, wajib menyertakan Surat Keterangan Penghasilan Pokok yang disahkan oleh Lurah atau Kepala Desa.
- Khusus pendaftar skema Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah), wajib menyertakan bukti pendaftaran program KIP-Kuliah serta Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Uang Kuliah Tunggal apabila pendaftaran program KIP-Kuliah tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Format dokumen adalah pdf dengan ukuran berkas 200-800 KB.
Jadwal Pelaksanaan dan Prosedur Tahapan Registrasi
- Pengunduhan format surat pernyataan di laman resmi kampus dimulai pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 15.00 WIB.
- Proses melengkapi biodata diri dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan dilakukan secara daring melalui sistem informasi akademik kampus mulai tanggal 26 Mei 2026 pukul 15.00 WIB s.d. 9 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
- Pemberian persetujuan atas Pernyataan tentang Kesediaan Menaati Peraturan Akademik dan Tata Perilaku Mahasiswa dilakukan secara daring melalui sistem informasi akademik kampus pada periode pengisian biodata.
- Pengumuman hasil verifikasi berkas dokumen registrasi serta penetapan nominal Uang Kuliah Tunggal dapat diakses di akun sistem informasi akademik masing-masing mahasiswa pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
- Periode pembayaran biaya Uang Kuliah Tunggal ditetapkan mulai tanggal 11 Juni 2026 pukul 15.00 WIB s.d. 18 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
- Proses pencetakan Bukti Registrasi resmi mahasiswa dapat dilakukan sesuai dengan jadwal spesifik yang tertera pada akun sistem informasi akademik masing-masing.