KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai kebijakan registrasi ulang kartu SIM oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) rawan penyalahgunaan data pelanggan. Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam mengatakan meski secara teknis pengumpulan data NIK dan nomor kartu keluarga dipusatkan tata kelolanya oleh pemerintah, proses validasi data tetap dilakukan oleh operator telekomunikasi. "Artinya pihak pertama yang akan melakukan pengumpulan dan pemrosesan seluruh data (pribadi) pelanggan adalah penyedia layanan," kata Wahyudi, Rabu (18/10) di Kantor Elsam, Jakarta.
Registrasi ulang kartu rawan penyalahgunaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai kebijakan registrasi ulang kartu SIM oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) rawan penyalahgunaan data pelanggan. Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam mengatakan meski secara teknis pengumpulan data NIK dan nomor kartu keluarga dipusatkan tata kelolanya oleh pemerintah, proses validasi data tetap dilakukan oleh operator telekomunikasi. "Artinya pihak pertama yang akan melakukan pengumpulan dan pemrosesan seluruh data (pribadi) pelanggan adalah penyedia layanan," kata Wahyudi, Rabu (18/10) di Kantor Elsam, Jakarta.