Registrasi ulang kartu rawan penyalahgunaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai kebijakan registrasi ulang kartu SIM oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) rawan penyalahgunaan data pelanggan.

Wahyudi Djafar, Deputi Direktur Riset Elsam mengatakan meski secara teknis pengumpulan data NIK dan nomor kartu keluarga dipusatkan tata kelolanya oleh pemerintah, proses validasi data tetap dilakukan oleh operator telekomunikasi.

"Artinya pihak pertama yang akan melakukan pengumpulan dan pemrosesan seluruh data (pribadi) pelanggan adalah penyedia layanan," kata Wahyudi, Rabu (18/10) di Kantor Elsam, Jakarta.


Penyalahgunaan oleh operator dicontohkan oleh Wahyudi bagaimana operator dapat menjual profiling pelanggan untuk alasan engagement dan promosi.

Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, potensi ancaman terhadap hak privasi masyarakat atas kebijakan registrasi ulang kartu SIM ini juga ditambah dengan tiadanya perlindungan dari pemerintah terhadap data pribadi.

Dari riset yang dilakukan, Elsam menemukan setidaknya ada 32 Undang-undang yang mengandung konten terkait data pribadi warga negara.

Mayoritas di antaranya adalah pemberian kewenangan baik bagi pemerintah maupun swasta untuk melakukan pengumpulan dan pengelolaan data pribadi warga negara. Termasuk wewenang untuk melakukan intrusi dengan beberapa pengecualian.

"Pemerintah harusnya terlebih dahulu melakukan sinkronisasi regulasi sebelum menerapkan kewajiban registrasi ulang SIM," lanjut Wahyudi.

Elsam juga melakukan riset terhadap kewajiban registrasi SIM Card dan regulasi perlindungan data di 88 negara. Hasilnya hanya ada 23 negara yang telah mewajibkan kewajiban registrasi sim, dan 16 negara yang memiliki regulasi kuat terhadap data pribadi warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto