KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terbukti tidak tegas dalam menerapkan regulasi terkait social commerce. Buktinya Tiktok Shop kembali beroperasi meski sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce. Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melihat ketidaktegasan pemerintah ini dalam menegakkan aturan bisa menjadi celah bagi kejahatan siber. Kemanaan bertransaksi di social commerce dan tidak seaman dalam bertransaksi di e-commerce. Seperti diketahui, Tiktok Shop kembali beroperasi setelah sempat dihentikan karena masuk kategoro sosial e-commerce. Fitur belanja aplikasi Tiktok itu kembali hidup setelah Tiktok mengakuisi 75% saham Tokopedia senilai US$ 1,5 miliar. Kini, fitur Tiktok Shop telah dikelola oleh Tokopedia.
Regulasi Abu-Abu, Peneliti UGM Sebut Risiko Keamanan Transaksi Tiktok Shop Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terbukti tidak tegas dalam menerapkan regulasi terkait social commerce. Buktinya Tiktok Shop kembali beroperasi meski sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang penggabungan media sosial dan e-commerce. Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melihat ketidaktegasan pemerintah ini dalam menegakkan aturan bisa menjadi celah bagi kejahatan siber. Kemanaan bertransaksi di social commerce dan tidak seaman dalam bertransaksi di e-commerce. Seperti diketahui, Tiktok Shop kembali beroperasi setelah sempat dihentikan karena masuk kategoro sosial e-commerce. Fitur belanja aplikasi Tiktok itu kembali hidup setelah Tiktok mengakuisi 75% saham Tokopedia senilai US$ 1,5 miliar. Kini, fitur Tiktok Shop telah dikelola oleh Tokopedia.