KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai badan yang akan mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, BPH Migas yang selama ini bertugas melakukan pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), tugasnya akan diintegrasikan pengawasan LPG 3 Kg. "Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (07/02). Baca Juga: Baru Sampai Langsung Ludes! Pengecer Menanti Seminggu, LPG 3 Kg Habis dalam Sekejap Lebih lanjut, Yuliot bilang pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 Kg sama seperti sistem pengawasan kepada badan usaha penyalur minyak. Dalam hal ini terkait pengawasan kepada badan usaha penyalur gas. "Jadi nanti yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," kata dia. Untuk menambah spektrum kerja pada BPH Migas, kedepannya Yuliot mengatakan Kementerian ESDM akan mengubah regulasi terlebih dahulu. "Dalam hal ini ya, tanda kutip kita akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," jelasnya.
Regulasi Akan Diubah, BPH Migas Bakal Jadi Badan Pengawas Penyaluran LPG 3 Kg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mendapatkan tugas baru, yaitu sebagai badan yang akan mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, BPH Migas yang selama ini bertugas melakukan pengawasan atas distribusi dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), tugasnya akan diintegrasikan pengawasan LPG 3 Kg. "Jadi ya kalau bisa diintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Kita akan mengefektifkannya, karena badan usaha yang diawasi itu pada umumnya sama," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor ESDM, Jakarta, Jumat (07/02). Baca Juga: Baru Sampai Langsung Ludes! Pengecer Menanti Seminggu, LPG 3 Kg Habis dalam Sekejap Lebih lanjut, Yuliot bilang pengawasan yang dilakukan BPH Migas terhadap LPG 3 Kg sama seperti sistem pengawasan kepada badan usaha penyalur minyak. Dalam hal ini terkait pengawasan kepada badan usaha penyalur gas. "Jadi nanti yang menyalurkan untuk LPG apa saja badan usahanya itu akan membuatkan laporan kepada badan pengawas," kata dia. Untuk menambah spektrum kerja pada BPH Migas, kedepannya Yuliot mengatakan Kementerian ESDM akan mengubah regulasi terlebih dahulu. "Dalam hal ini ya, tanda kutip kita akan mengubah regulasi terlebih dulu untuk menambahkan beban kerja untuk BPH Migas," jelasnya.