JAKARTA. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk mengalihkan pengelolaan asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diharapkan dapat rampung di akhir bulan ini. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terkait regulasi ini pihaknya terus meracik formula undang-undang (UU) transformasi ini agar bisa memberikan manfaat bagi para peserta. “Makanya kita transformasikan UU. Kita cari formula yang paling pas, programnya apa saja dan manfaatnya seperti apa . Dalam waktu dekat ini akan segera keluar peraturannya,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/7). Lebih lanjut, Hanif menyebut untuk menyusun regulasi ini seluruh stakeholder yang terkait akan turut dilibatkan. Ia berharap dengan pengalihan pengelolaan asuransi bagi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. “Segi pelayanan kita dorong ditingkatkan kualitasnya memafaatkan sistem TI yang lebih baik. Manfaat program agar lebih terus diperbanyak. Kemarin sudah ada program return to work, selanjutnya akan didorong juga mengenai program beasiswa misalnya atau bea untuk pelatihan pekerja bagi para peserta atau keluarganya,” imbuhnya. Saat ini Kemnaker sedang bekerja keras untuk mencari suatu formula agar kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta juga masyarakat Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Regulasi asuransi TKI rampung bulan ini
JAKARTA. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) untuk mengalihkan pengelolaan asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diharapkan dapat rampung di akhir bulan ini. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan, terkait regulasi ini pihaknya terus meracik formula undang-undang (UU) transformasi ini agar bisa memberikan manfaat bagi para peserta. “Makanya kita transformasikan UU. Kita cari formula yang paling pas, programnya apa saja dan manfaatnya seperti apa . Dalam waktu dekat ini akan segera keluar peraturannya,” ujar dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/7). Lebih lanjut, Hanif menyebut untuk menyusun regulasi ini seluruh stakeholder yang terkait akan turut dilibatkan. Ia berharap dengan pengalihan pengelolaan asuransi bagi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan ini bisa memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. “Segi pelayanan kita dorong ditingkatkan kualitasnya memafaatkan sistem TI yang lebih baik. Manfaat program agar lebih terus diperbanyak. Kemarin sudah ada program return to work, selanjutnya akan didorong juga mengenai program beasiswa misalnya atau bea untuk pelatihan pekerja bagi para peserta atau keluarganya,” imbuhnya. Saat ini Kemnaker sedang bekerja keras untuk mencari suatu formula agar kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta juga masyarakat Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News