Regulasi baru berpotensi dorong pengembangan gas bumi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dinilai bakal mendorong pengembangan gas bumi ke depannya.

Regulasi yang baru ini merevisi ketentuan yang ada di Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih memastikan tidak ada peralihan wewenang dalam regulasi yang baru ini.

Soerjaningsih menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Migas No 22/2001 maupun UU No 11/ 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha dapat melakukan kegiatan Usaha Niaga setelah mendapatkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Definisi Pemerintah Pusat dalam UU tersebut adalah Presiden dibantu Wakil Presiden dan Menteri.  


"Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Perizinan Berusaha di bidang Niaga Migas merupakan kewenangan Menteri ESDM. Tidak ada peralihan kewenangan izin usaha di BPH Migas," jelas Soerjaningsih kepada Kontan, Selasa (3/8).

Senada, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menilai kehadiran regulasi baru lebih bersifat penegasan dari aturan yang ada. Kehadiran aturan baru ini juga dinilai dapat meminimalisir konflik akibat tidak sejalannya kebijakan Kementerian ESDM dan BPH Migas. "Sudah sejak lama kami menyoroti banyak duplikasi kewenangan BPH Migas dan ditjen migas, terutama direktorat hilir migas," kata Komaidi.

Salah satu poin perubahan yang cukup signifikan yakni pada Pasal 14 poin 10 huruf a yang berbunyi sebagai berikut,

Baca Juga: Menteri ESDM pangkas kewenangan BPH Migas, skema lelang pipa gas tidak berlaku lagi

Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri sepanjang wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi oleh Badan Pengatur pada tahun berjalan; atau

Dalam aturan sebelumnya, poin 10 huruf a berbunyi sebagai berikut, Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh Badan Usaha lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Pengatur dan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dari Menteri; dan.

Adapun, pertimbangan badan pengatur kini termuat dalam poin 11 Permen ESDM 19/2021 yang berbunyi; Dalam menerbitkan Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf a, Menteri dapat meminta pertimbangan dari Badan Pengatur.

Menanggapi hal ini, Komaidi mengungkapkan hal ini dapat diimplementasikan bahwa proses lelang WJD masih akan tetap dibutuhkan untuk wilayah yang telah masuk dalam rencana lelang. Akan tetapi, pada wilayah yang belum masuk rencana lelang maka tidak lagi perlu melalui proses lelang.

"Sebenarnya konsep (lelang) bagus untuk dapatkan badan usaha terbaik namun seringkali komitmen pemenang tidak sesuai dan penyebab juga multifaktor," ujar Komaidi.

Komitmen pemerintah dinilai jadi salah satu faktor realisasi investor tidak sesuai dengan yang disampaikan saat lelang. Komaidi mencontohkan pada komitmen pasokan gas yang bergeser, hal ini berdampak pada rencana investor. Infrastruktur yang sudah dibangun jika tidak mendapat pasokan gas maka bakal mempengaruhi investasi.

Kendati demikian, dengan proses pengembangan wilayah tanpa harus melalui proses lelang, maka Komaidi menilai ada potensi pengembangan yang lebih masif ke depannya. "Ada peluang lebih masif, berpotensi lebih sederhana prosesnya," pungkas Komaidi.

Selanjutnya: Target produksi migas dipengaruhi tren migas global dan kebijakan pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .