Regulasi baru impor barang bawaan resmi berlaku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (1/1/18) regulasi baru tentang impor barang bawaan penumpang resmi berlaku.

Bea Cukai menerbitkan regulasi pengganti Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Regulasi yang diterbitkan 27 Desember 2017 tersebut berupa PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Aturan ini memberikan fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk barang pribadi penumpang. Selain itu, adanya aturan ini memberikan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang.


Terkait hal itu, direktorat jenderal bea cukai (DJBC) juga menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang menjadi FOB USD 500/orang dari semula FOB USD 250/orang.

Melalui keterangan tertulis, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan, peningkatan nilai pembebasan bea masuk ini masih moderat jika dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia (USD 125), Thailand (USD 285), Inggris (USD 557), Singapura (USD 600), China (USD 764) dan Amerika (USD 800). Negara-negara tersebut memiliki pendapatan per kapita lebih tinggi dibanding Indonesia.

Sebagai catatan, DJBC menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang. Selama ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menggunakan kategori keluarga. Penghapusan ketegori keluarga yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai USD 1.000/keluarga sejalan dengan best practice internasional.

Melalui aturan ini juga, pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item disederhanakan menjadi hanya tarif tunggal. Indonesia mengenakan tarif 10%. Sebagai perbandingan, penggunaan tarif tunggal juga diberlakukan oleh Singapura (7%), Jepang (15%), dan Malaysia (30%).

Melalui aturan ini, DJBC juga klaim memberikan kemudahan prosedur sehingga penumpang mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluaran barang-barang yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia. Ketentuan lain yang juga ditegaskan melalui atauran ini adalah pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Pembebasan dan keringanan juga berlaku untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan dipergunakan selama di Indonesia yang kemudian akan dibawa kembali saat ke luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie