KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (1/1/18) regulasi baru tentang impor barang bawaan penumpang resmi berlaku. Bea Cukai menerbitkan regulasi pengganti Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Regulasi yang diterbitkan 27 Desember 2017 tersebut berupa PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini memberikan fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk barang pribadi penumpang. Selain itu, adanya aturan ini memberikan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang.
Regulasi baru impor barang bawaan resmi berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini (1/1/18) regulasi baru tentang impor barang bawaan penumpang resmi berlaku. Bea Cukai menerbitkan regulasi pengganti Peraturan Menteri keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Regulasi yang diterbitkan 27 Desember 2017 tersebut berupa PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut. Aturan ini memberikan fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang, termasuk barang pribadi penumpang. Selain itu, adanya aturan ini memberikan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang tidak tergolong barang pribadi penumpang.