JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR. Beleid baru dari OJK ini diyakini akan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di era pasar yang makin terbuka semakin kuat. Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengatakan, penambahan jumlah modal minimum untuk mendirikan sebuah BPR yang tertuang dalam regulasi baru OJK akan membuat ketahanan industri BPR semakin kuat.
“Otomatis ini akan memperkuat daya saing BPR ke depan di tengah persaingan yang makin ketat di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” ujar Joko ketika dihubungi KONTAN, Senin (24/11). Joko juga optimis adanya beleid baru ini akan pertumbuhan jumlah populasi BPR di luar Pulau Jawa dan Bali akan semakin mudah. Terlebih untuk wilayah Indonesia Timur yang paling rendah potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan, aturan modal minimum BPR dibuat lebih rendah dibanding daerah lain. “Ditambah mengurus perizinan pendirian BPR dari semula 60 hari menjadi 40 hari. Semoga ini bisa menumbuhkan banyak BPR baru yang selama ini belum tersentuh layanan BPR,” pungkas Joko. Sebagaimana diketahui, regulasi baru OJK tentang BPR baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, aturan mengenai BPR termasuk syarat minimal permodalan hanya berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut. Sehingga BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikkan dana untuk mempertebal modal.
Mengenai syarat minimal permodalan pendirian BPR, OJK membaginya dalam 4 zona. Syarat untuk mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari aturan sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kemudian, pendirian BPR baru di Zona 2 harus menyetor modal minimal Rp 8 miliar, tidak seperti sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Zona ini untuk berbagai provinsi di wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pendirian BPR baru di Zona 3, harus menyetorkan modal minimal Rp 6 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar. Zona ini untuk pendirian BPR di ibukota provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. Terakhir, pendirian BPR baru d Zona 4, harus menyetorkan modal minimal Rp 4 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Zona ini untuk wilayah lain, seperti Papua. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan