KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. Jika tak ada aral melintang, regulasi tersebut bakal diterbitkan tahun ini. Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Batam perihal pembahasan beleid yang akan mengatur konsep perangkapan jabatan BP Batam. Saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus digodok pemerintah sebelum dirilis. "Kami sedang bahas terus. Pak Menko Darmin Nasution sudah diskusi dengan Walikota Batam. Secara konsep tidak ada perubahan di organisasi BP Batam yang berubah itu adalah Kepala BP Batamnya dirangkap ex-officio oleh Walikota," terang Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).
Regulasi BP Batam akan rampung tahun ini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian) tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam. Jika tak ada aral melintang, regulasi tersebut bakal diterbitkan tahun ini. Sekretaris Kemko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pihaknya telah mengundang Walikota Batam perihal pembahasan beleid yang akan mengatur konsep perangkapan jabatan BP Batam. Saat ini pembahasan regulasi tersebut masih terus digodok pemerintah sebelum dirilis. "Kami sedang bahas terus. Pak Menko Darmin Nasution sudah diskusi dengan Walikota Batam. Secara konsep tidak ada perubahan di organisasi BP Batam yang berubah itu adalah Kepala BP Batamnya dirangkap ex-officio oleh Walikota," terang Susiwijono di Kantornya, Jakarta, Selasa (18/12).