JAKARTA. Pemerintah memiliki tenggat waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena pembahasan regulasi yang menjadi peraturan teknis dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Wahyu Widodo mengaku terdapat beberapa ketentuan di dalam BPJS Ketenagakerjaan yang masih harus dibahas seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun. "Pembahasan regulasi tinggal di JKN, JKM, dan Jaminan Pensiun saja. Sekarang sudah diharmonisasikan di Kemkumham. Jadi masih dibahas di sana sampai sekarang," jelasnya, (31/12).
Regulasi BPJS Ketenagakerjaan belum tuntas juga
JAKARTA. Pemerintah memiliki tenggat waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan regulasi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena pembahasan regulasi yang menjadi peraturan teknis dari BPJS Ketenagakerjaan masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Direktur Jaminan Sosial Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Wahyu Widodo mengaku terdapat beberapa ketentuan di dalam BPJS Ketenagakerjaan yang masih harus dibahas seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun. "Pembahasan regulasi tinggal di JKN, JKM, dan Jaminan Pensiun saja. Sekarang sudah diharmonisasikan di Kemkumham. Jadi masih dibahas di sana sampai sekarang," jelasnya, (31/12).