Regulasi bursa Indonesia harus selaras dengan ASEAN Tahun 2014



JAKARTA. Para regulator bursa saham Indonesia telah membentuk empat kelompok kerja (working group). Gruop ini bertugas untuk menyelaraskan seluruh aturan pasar modal Indonesia dengan regulasi yang diterapkan oleh semua negara anggota ASEAN. Hal ini merupakan langkah awal sebelum Indonesia ikut serta dalam integrasi bursa saham se-ASEAN alias ASEAN Linkage pada tahun 2015 mendatang.Etty Retno Wulandari, Kepala Biro Standar Akutansi dan Keterbukaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menargetkan, hasil kerja keempat working group tersebut sudah harus terealisasi dengan terbentuknya beberapa aturan baru paling lambat tahun 2014. ''Tapi kami akan maksimalkan kinerja agar rampung sebelum tahun 2014,'' ujarnya, Selasa (14/12).Working group pertama akan menggodok beberapa aturan untuk pengakuan atas pelaku usaha asing (mutual recognition). Contoh implikasinya, setiap auditor asing yang ingin melantai di bursa kita, cukup mengantongi mutual recognition tanpa menunggu pernyataan efektif atau izin dari Bapepam-LK.Working group selanjutnya membahas penyelarasan ketentuan dalam menawarkan produk reksadana lintas negara. Satu beleid dalam hal pendaftaran listing emiten lintas negara (cross-listing) juga menjadi materi penggodokan tim kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie