KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar utang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya bergulir ke ranah hukum. Sinarmas Asset Management dan Asuransi Jiwa Sinarmas mengajukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap AISA. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (6/7). "Termohon PKPU lalai membayar bunga obligasi atas obligasi TPS Food I 2013," tulis Parulian Simamora, pengacara dari Best & Co, selaku kuasa hukum dua usaha di Grup Sinarmas, dalam berkas permohonan PKPU yang diterima KONTAN, kemarin. Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,15 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 200 miliar.
Regulasi dan tata kelola menekan Tiga Pilar Sejahtera (AISA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar utang PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) akhirnya bergulir ke ranah hukum. Sinarmas Asset Management dan Asuransi Jiwa Sinarmas mengajukan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap AISA. Permohonan PKPU ini terdaftar dengan nomor 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (6/7). "Termohon PKPU lalai membayar bunga obligasi atas obligasi TPS Food I 2013," tulis Parulian Simamora, pengacara dari Best & Co, selaku kuasa hukum dua usaha di Grup Sinarmas, dalam berkas permohonan PKPU yang diterima KONTAN, kemarin. Sinarmas Asset Management memegang Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 21,15 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 296 miliar. Sementara Asuransi Jiwa Sinarmas memiliki Obligasi TPS Food I 2013 senilai Rp 100 miliar dan Sukuk Ijarah TPS Food II 2016 senilai Rp 200 miliar.