KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla untuk memprotes regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Ini berkenaan dengan percepatan investasi pengembangan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang dianggap tidak mendukung pengembang. Pelaku usaha yang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Masyarakat energy Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APLLTA), AESI, APLIBI, APROBI dan PPLSTA menyampaikan beberapa poin yang menjadi keberatan para pengembang. Di antaranya, pertama, harga pembelian tenaga listrik yang kurang memadai. Kedua, keharusan menyerahkan asset pada akhir masa kontrak kepada pemerintah atau PT PLN (Persero) dengan harga US$ 1.000 (BOOT).
Regulasi EBT tidak pro investasi, pengembang listrik swasta mengadu ke wapres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP) mengadu ke Wakil Presiden (Wapres) RI Jusuf Kalla untuk memprotes regulasi yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Ini berkenaan dengan percepatan investasi pengembangan pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) yang dianggap tidak mendukung pengembang. Pelaku usaha yang terdiri dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Masyarakat energy Baru dan Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi Perusahaan Pengembang Listrik Tenaga Air (APLLTA), AESI, APLIBI, APROBI dan PPLSTA menyampaikan beberapa poin yang menjadi keberatan para pengembang. Di antaranya, pertama, harga pembelian tenaga listrik yang kurang memadai. Kedua, keharusan menyerahkan asset pada akhir masa kontrak kepada pemerintah atau PT PLN (Persero) dengan harga US$ 1.000 (BOOT).