JAKARTA. Regulasi terkait ekspor rotan akan mengikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor rotan yang berlaku sebelumnya. Revisi aturan itu menambahkan unsur pengawasan ekspor yang lebih ketat. Namun, Kementerian Perindustrian hanya menginginkan pedoman ekspor rotan itu digunakan sementara. "Mungkin pakai Permendag lama yang direvisi, tapi untuk sementara saja. Untuk (Permendag) yang baru saya usulkan ada definisi tentang buffer stock (badan penyangga) dan sebagainya," tutur Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, usai pameran jamu dan kosmetika, Selasa (11/10).Permendag tentang ekspor rotan berakhir masa aktifnya pada 11 Oktober 2011. Pemerintah harus menerbitkan aturan baru atau perubahan atas regulasi lama sebagai pedoman pelaksanaan ekspor rotan. Saat masih pada masa perancangan revisi Permendag, Hidayat mengusulkan moratorium ekspor rotan hingga diperoleh kesepakatan untuk revisi regulasi secara permanen. "Hari ini pasti ada ketentuannya, mungkin diperketat ekspornya," ujarnya. Kementerian Perdagangan memang hanya akan menambahkan aturan yang memperketat kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada revisi Permendag. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengutarakan, revisi Permendag tentang ekspor rotan yang ditargetkan rampung pada 11 Oktober 2011 itu akan lebih menyoroti pengawasan realisasi pemenuhan DMO. Sebab, kebijakan DMO yang baik demi kemajuan industri pengolahan dalam negeri itu sering dibarengi kebocoran alokasi ekspor yang tidak sesuai angka. "Apa benar pasokan DMO itu dilaksanakan, selama ini dicurigai dokumen pasokan ini diselewengkan. Ini yang harus diawasi," tuturnya.Pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan masih tidak menyepakati soal penghentian ekspor. Pihaknya, sepakat pada pengembangan industri dalam negeri. Kemendag berencana memikirkan alternatif solusi, misalnya, penjualan rotan melalui mekanisme lelang.
Regulasi ekspor rotan sesuai Permendag ditambah revisi pengawasan
JAKARTA. Regulasi terkait ekspor rotan akan mengikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang ekspor rotan yang berlaku sebelumnya. Revisi aturan itu menambahkan unsur pengawasan ekspor yang lebih ketat. Namun, Kementerian Perindustrian hanya menginginkan pedoman ekspor rotan itu digunakan sementara. "Mungkin pakai Permendag lama yang direvisi, tapi untuk sementara saja. Untuk (Permendag) yang baru saya usulkan ada definisi tentang buffer stock (badan penyangga) dan sebagainya," tutur Menteri Perindustrian M.S. Hidayat, usai pameran jamu dan kosmetika, Selasa (11/10).Permendag tentang ekspor rotan berakhir masa aktifnya pada 11 Oktober 2011. Pemerintah harus menerbitkan aturan baru atau perubahan atas regulasi lama sebagai pedoman pelaksanaan ekspor rotan. Saat masih pada masa perancangan revisi Permendag, Hidayat mengusulkan moratorium ekspor rotan hingga diperoleh kesepakatan untuk revisi regulasi secara permanen. "Hari ini pasti ada ketentuannya, mungkin diperketat ekspornya," ujarnya. Kementerian Perdagangan memang hanya akan menambahkan aturan yang memperketat kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) pada revisi Permendag. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengutarakan, revisi Permendag tentang ekspor rotan yang ditargetkan rampung pada 11 Oktober 2011 itu akan lebih menyoroti pengawasan realisasi pemenuhan DMO. Sebab, kebijakan DMO yang baik demi kemajuan industri pengolahan dalam negeri itu sering dibarengi kebocoran alokasi ekspor yang tidak sesuai angka. "Apa benar pasokan DMO itu dilaksanakan, selama ini dicurigai dokumen pasokan ini diselewengkan. Ini yang harus diawasi," tuturnya.Pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan masih tidak menyepakati soal penghentian ekspor. Pihaknya, sepakat pada pengembangan industri dalam negeri. Kemendag berencana memikirkan alternatif solusi, misalnya, penjualan rotan melalui mekanisme lelang.