Regulasi fintech berjalan lambat



Jakarta. Deloitte Consulting bekerjasama dengan Asosiasi Financial Technology / Fintech Indonesia merilis laporan hasil survey Fintech Indonesia tahun 2016. Temuan utamanya menyimpulkan kolaborasi dan kemitraan strategis sangat dibutuhkan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi keuangan digital. Selain itu, agar Fintech dapat berkembang, diperlukan kepastian regulasi oleh pemerintah.

Erik Koenen, Advisor Industri Jasa Keuangan Deloitte mengatakan perkembangan penggunaan teknologi di sektor keuangan merupakan bukti bahwa pasar Indonesia punya potensi yang besar dan perlu menjadi perhatian pemerintah. Meski begitu, Erik menjelaskan dari 70 perusahaan Fintech Indonesia yang di survei, mayoritas menanggap adaptasi regulasi terhadap perkembangan fintech di Indonesia masih tergolong lambat dan tidak jelas.

Menurut survei ada lima area fintech yang memiliki kebutuhan paling tinggi dalam pengembangan regulasi, yakni payment gateway sebesar 60%, e-money atau e-wallet sebesar 58%, mekanisme Know Your client (KYC) sebesar 57%, peer to peer (P2P)lending sebesar 57%, dan digital signature sebesar 54%. "Melalui survei ini, kami ingin menyoroti bagaimana kolaborasi di antara pemain fintech dan regulator dapat semakin meningkatkan akses masyarakat Indonesia terhadap layanan-layanan keuangan, khususnya dengan memanfaatkan teknologi," ujar Erik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto