JAKARTA. Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi. Karena jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007. Pernyataan ini terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, gak bisa itu. bisnis ini kan sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yg terpenting tapi masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yg paling penting juga karena di sana lah mereka mendapat sumber kehidupan," kata Laode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons, beberapa waktu lalu.
Regulasi gambut, harus ada kepastian berinvestasi
JAKARTA. Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, pemerintah harus memberikan kepastian hukum terhadap dunia usaha dan investasi. Karena jaminan pelayanan dalam investasi telah diatur dalam UU No.25 Tahun 2007. Pernyataan ini terkait adanya keluhan dari berbagai pihak mengenai dampak yang ditimbulkan dari PP 57 Tahun 2016 tentang gambut yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi. "Tidak bisa satu kebijakan tidak memberikan kepastian dalam berbisnis, gak bisa itu. bisnis ini kan sebetulnya bukan pemilik bisnisnya yg terpenting tapi masyarakat yang memanfaatkan aktivitas bisnis itu yg paling penting juga karena di sana lah mereka mendapat sumber kehidupan," kata Laode di sela-sela acara Fokus Working Grup 2017 di Hotel Four Seasons, beberapa waktu lalu.