JAKARTA. Regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya. Pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut. Hal itu diungkapkan oleh Darmawan Msc dari Departemen ilmu tanah dan sumberdaya lahan, Insititut Pertanian Bogor (IPB). Dia bilang, jika regulasi gambut ‘dipaksa’ hanya dengan mengacu pada peta yang tidak kompatibel, kedepan timbul banyak masalah karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data-data dan fakta-fakta. “Pemahaman yang tidak tepat dan data yang tidak akurat sebaiknya tidak menjadi dasar dalam membuat regulasi. Apalagi jika regulasi yang bisa berdampak besar terhadap hayat hidup orang banyak,” kata Darmawan dalam seminar nasional gambut bertema “Harmonisasi pemanfaatan dan konservasi gambut di Indonesia melalui pengelolaan lahan secara bertanggung jawab" di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/9).
Regulasi gambut perlu didukung peta akurat
JAKARTA. Regulasi gambut yang masih mengacu pada peta berskala 1:250.000 tidak bisa menjadi dasar justifikasi pemetaan lahan gambut yang sesungguhnya. Pemerintah membutuhkan peta dengan skala besar minimal 1: 50.000 dan data yang lengkap terkait luasan wilayah sebagai acuan membuat regulasi gambut. Hal itu diungkapkan oleh Darmawan Msc dari Departemen ilmu tanah dan sumberdaya lahan, Insititut Pertanian Bogor (IPB). Dia bilang, jika regulasi gambut ‘dipaksa’ hanya dengan mengacu pada peta yang tidak kompatibel, kedepan timbul banyak masalah karena regulasi gambut pemerintah tidak dibuat atas dasar data-data dan fakta-fakta. “Pemahaman yang tidak tepat dan data yang tidak akurat sebaiknya tidak menjadi dasar dalam membuat regulasi. Apalagi jika regulasi yang bisa berdampak besar terhadap hayat hidup orang banyak,” kata Darmawan dalam seminar nasional gambut bertema “Harmonisasi pemanfaatan dan konservasi gambut di Indonesia melalui pengelolaan lahan secara bertanggung jawab" di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (6/9).