JAKARTA. Hampir tiga tahun implementasi program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjalan, ternyata masih banyak regulasi yang menghambat. Oleh karenanya perbaikan kebijakan dituntut untuk segera diselesaikan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin mengatakan, hambatan regulasi ini memberikan dampak langsung terhadap jumlah kepesertaan dan kesejahteraan penyedia jasa medis, program JKN. "Kadang-kadang regulasi menjadi pangkal dari hambatan-hambatan yang dilakukan di BPJS Kesehatan," kata Zaenal, akhir pekan lalu. Beberapa kebijakan yang dimaksud itu adalah, kewajiban memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, saat ini masih banyak penduduk utamanya di daerah yang belum memiliki NIK.
Regulasi hambat implementasi BPJS Kesehatan
JAKARTA. Hampir tiga tahun implementasi program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjalan, ternyata masih banyak regulasi yang menghambat. Oleh karenanya perbaikan kebijakan dituntut untuk segera diselesaikan. Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Zaenal Abidin mengatakan, hambatan regulasi ini memberikan dampak langsung terhadap jumlah kepesertaan dan kesejahteraan penyedia jasa medis, program JKN. "Kadang-kadang regulasi menjadi pangkal dari hambatan-hambatan yang dilakukan di BPJS Kesehatan," kata Zaenal, akhir pekan lalu. Beberapa kebijakan yang dimaksud itu adalah, kewajiban memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Padahal, saat ini masih banyak penduduk utamanya di daerah yang belum memiliki NIK.