JAKARTA. Pasca penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU) kebijakan soal harga acuan penjualan beras medium dan premium menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Akibatnya pemerintah memutuskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi dari Permendag nomor 27 tahun 2017 batal diberlakukan. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, pemerintah kembali lagi menggunakan Permendag 27/2017 yang menyebut harga beras premium dan medium dipatok Rp 9.500 per kilogram (kg). "Permendag nomor 47/2017 yang Rp 9.000 per kg itu belum diundangkan. Itu tidak jadi diundangkan. Sehingga yang berlaku adalah aturan sebelumnya bahwa beras medium itu harga acuannya Rp 9.500 per kg. Tetapi kami masih perlu mencari solusi dalam waktu ke depan ini," kata Darmin, Jumat (28/7).
Regulasi harga beras medium & premium akan dipisah
JAKARTA. Pasca penggerebekan PT Indo Beras Unggul (IBU) kebijakan soal harga acuan penjualan beras medium dan premium menuai pro-kontra dari berbagai pihak. Akibatnya pemerintah memutuskan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, sebagai revisi dari Permendag nomor 27 tahun 2017 batal diberlakukan. Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, pemerintah kembali lagi menggunakan Permendag 27/2017 yang menyebut harga beras premium dan medium dipatok Rp 9.500 per kilogram (kg). "Permendag nomor 47/2017 yang Rp 9.000 per kg itu belum diundangkan. Itu tidak jadi diundangkan. Sehingga yang berlaku adalah aturan sebelumnya bahwa beras medium itu harga acuannya Rp 9.500 per kg. Tetapi kami masih perlu mencari solusi dalam waktu ke depan ini," kata Darmin, Jumat (28/7).