Regulasi Impor Suku Cadang Pesawat Terbang Diperlonggar, Harga Tiket Bisa Turun?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. 

Adapun salah satu tujuan dari relaksasi ini untuk menurunkan harga tiket pesawat dan meningkatkan geliat pariwisata di dalam negeri. 

Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Subroto mengatakan, regulasi baru dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 3 Tahun 2024 ini tidak bisa berdampak langsung pada tiket penerbangan. 


"Dampak langsung hanya ada pada menurunnya operating cost maskapai penerbangan," jelas Gatot pada Kontan.co.id, Selasa (12/3). 

Ia menyebutkan, komponen biaya untuk perawatan dan overhoul atau modifikasi mesin pesawat hanya mencapai 16% dari total biaya perawatan operasi seluruh maskapai penerbangan. 

Baca Juga: Pilot Batik Air Tertidur Saat Penerbangan Kendari-Jakarta, Ini Kronologisnya

Sementara, biaya operasional terbesar terletak pada harga bahan bakar pesawat yaitu avtur yang mencapai 30%-40%. 

Untuk menurunkan harga tiket, Gatot bilang, perlu kebijakan penujang seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% dan Pajak Penghasilan (PPH) 21 sebesar 2,5% untuk spareparts. 

"Kalau semua itu bisa turun atau dihapus (untuk pajak), harusnya operating cost maskapai bisa menurun  dan bisa mempengaruhi harga tiket lebih besar lagi," jelas Gatot. 

Meski begitu secara keseluruhan, Permendag ini menjadi angin besar bagi industri penerbangan, misalnya untuk pengurusan impor spareparts. 

Sebab, adanya larangan dan pembatasan selama tahun 2023 lalu pelaku usaha industri penerbangan memerlukan biaya sekitar US$ 4,7 juta hanya untuk impor spareparts. 

"Lost opportunity akibat adanya larangan dan pembatasan kemarin sebesar US$ 704 juta. Dan total kerugian karena lartas itu sekitar 3,5% dari revenue industri penerbangan secara keseluruhan," ungkap Gatot. 

Diketahui, relaksasi itu berlaku seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Perdagangan  Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Baca Juga: Pemerintah Merelaksasi Kebijakan Larangan dan Pembatasan (Lartas) Suku Cadang Pesawat

Direktur Impor Kemendag Arief Sulistiyo menilai kebijakan ini mampu menurunkan harga tiket pesawat. Pasalnya, biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19% dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76%. 

"Salah satu cara untuk menarik wisatawan adalah dengan menurunkan harga tiket pesawat melalui kemudahan pengadaan suku cadang aviasi bagi  operator penerbangan," kata Arief pada Kontan.co.id, Jum'at (8/3). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat