KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik di regulasi impor membayangi dunia usaha di akhir tahun ini. Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 32 Tahun 2019 yang menghilangkan kewajiban pertimbangan teknis (pertek) terhadap importasi bahan baku baja, produk baja serta turunan tak disertai aturan pendukung di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 110 Tahun 2018 yang mengatur ketentuan impor besi dan baja mewajibkan pertek tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Yerry Idroes mengatakan keberadaan pertek selama ini untuk mengatasi produsen yang belum jelas kriteria produk yang dihasilkan, alih-alih malah memperdagangkan komoditas. Baca Juga: Kabar terbaru, AS-China ternyata lebih dekat dengan kesepakatan dagang
Regulasi impor tumpang tindih, pertimbangan teknis impor bahan baku baja masih wajib
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik di regulasi impor membayangi dunia usaha di akhir tahun ini. Terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian No 32 Tahun 2019 yang menghilangkan kewajiban pertimbangan teknis (pertek) terhadap importasi bahan baku baja, produk baja serta turunan tak disertai aturan pendukung di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebagaimana yang diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 110 Tahun 2018 yang mengatur ketentuan impor besi dan baja mewajibkan pertek tersebut. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Yerry Idroes mengatakan keberadaan pertek selama ini untuk mengatasi produsen yang belum jelas kriteria produk yang dihasilkan, alih-alih malah memperdagangkan komoditas. Baca Juga: Kabar terbaru, AS-China ternyata lebih dekat dengan kesepakatan dagang