JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan krusial. Kali ini, putusan uji materi Undang Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). MK mencabut semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BP Migas lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Saat membaca putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. BP Migas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.
Regulasi industri migas ke titik nol
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan keputusan krusial. Kali ini, putusan uji materi Undang Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) berimbas pada pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). MK mencabut semua pasal di UU Migas yang mengatur otoritas BP Migas lantaran dinilai bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Keputusan MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Migas yang diajukan antara lain oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris, dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam. Saat membaca putusan, kemarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan pemanfaatan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat. BP Migas tidak sah secara hukum dan pemerintah bisa segera menata ulang pengelolaan sumber daya migas.