JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan sikapnya: tidak mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Namun, bukan berarti polemik masalah ini langsung reda. Sejumlah kalangan mengingatkan, kebijakan tersebut bisa dianulir jika Undang Undang Perbankan yang baru menghapuskan pasal soal KCBA. Draf RUU perbankan yang diperoleh KONTAN menyebutkan, KCBA wajib berbadan hukum Indonesia alias berbentuk perseroan terbatas (PT). Jadi, jika pasal ini disetujui, peraturan BI soal KCBA harus diubah kembali. "UU kan derajatnya paling tinggi. Kalau UU mengatakan KCBA wajib berbentuk PT, ya, BI harus merevisi lagi beleidnya," kata Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Karena pembahasan RUU perbankan belum selesai, Achsanul memahami ketidakberanian BI mewajibkan KCBA berbadan hukum Indonesia. UU yang ada saat ini memang membolehkan KCBA mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya atau cabang. Jika BI membuat peraturan yang berbeda dengan UU di atasnya, bisa dipersoalkan. "Di sinilah pentingnya revisi UU Perbankan," kata politisi Partai Demokrat itu.
Regulasi KCBA tergantung revisi UU Perbankan
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan sikapnya: tidak mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum Indonesia. Namun, bukan berarti polemik masalah ini langsung reda. Sejumlah kalangan mengingatkan, kebijakan tersebut bisa dianulir jika Undang Undang Perbankan yang baru menghapuskan pasal soal KCBA. Draf RUU perbankan yang diperoleh KONTAN menyebutkan, KCBA wajib berbadan hukum Indonesia alias berbentuk perseroan terbatas (PT). Jadi, jika pasal ini disetujui, peraturan BI soal KCBA harus diubah kembali. "UU kan derajatnya paling tinggi. Kalau UU mengatakan KCBA wajib berbentuk PT, ya, BI harus merevisi lagi beleidnya," kata Achsanul Qosasi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI. Karena pembahasan RUU perbankan belum selesai, Achsanul memahami ketidakberanian BI mewajibkan KCBA berbadan hukum Indonesia. UU yang ada saat ini memang membolehkan KCBA mengikuti bentuk hukum kantor pusatnya atau cabang. Jika BI membuat peraturan yang berbeda dengan UU di atasnya, bisa dipersoalkan. "Di sinilah pentingnya revisi UU Perbankan," kata politisi Partai Demokrat itu.