KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi kendaraan listrik masih belum bisa selesai dalam waktu dekat. Kementerian Perindustrian menilai masih ada beberapa hal yang harus dibereskan sebelum regulasi yang terangkum dalam aturan kendaraan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan draf final sudah ada di Kementerian Perindustrian. Namun masih ada isu antar Kementerian yang masih harus dibereskan sebelum diterbitkan. "Dalam waktu dekat masih ada pembicaraan lagi antar Kemenperin dan juga Kementerian ESDM mengenai hal ini," kata Harjanto kepada KONTAN, Jumat (12/1). Menurutnya masalah utama dari segi infrastruktur. Pertama, belum ada kejelasan mengenai stasiun pengisian bahan bakar listrik yang bisa cepat mengisi baterai dari kendaraan listrik. Kedua, masalah ketersediaan produksi industri baterai di Indonesia. Baterai ini padahal sebagai penggerak utama kendaraan listrik tersebut. "Pengelolaan limbah baterai itu juga belum diselesaikan. Kita tentu tidak mau ada masalah lingkungan baru," jelas Harjanto. Selain itu dari segi bahan baku Lithium baterai itu di Indonesia belum dikembangkan. Saat ini bahan baku Lithium utamanya masih dari Peru dan juga Tiongkok.
Regulasi mobil listrik belum bisa kelar dalam waktu dekat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi kendaraan listrik masih belum bisa selesai dalam waktu dekat. Kementerian Perindustrian menilai masih ada beberapa hal yang harus dibereskan sebelum regulasi yang terangkum dalam aturan kendaraan emisi karbon rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Harjanto menjelaskan draf final sudah ada di Kementerian Perindustrian. Namun masih ada isu antar Kementerian yang masih harus dibereskan sebelum diterbitkan. "Dalam waktu dekat masih ada pembicaraan lagi antar Kemenperin dan juga Kementerian ESDM mengenai hal ini," kata Harjanto kepada KONTAN, Jumat (12/1). Menurutnya masalah utama dari segi infrastruktur. Pertama, belum ada kejelasan mengenai stasiun pengisian bahan bakar listrik yang bisa cepat mengisi baterai dari kendaraan listrik. Kedua, masalah ketersediaan produksi industri baterai di Indonesia. Baterai ini padahal sebagai penggerak utama kendaraan listrik tersebut. "Pengelolaan limbah baterai itu juga belum diselesaikan. Kita tentu tidak mau ada masalah lingkungan baru," jelas Harjanto. Selain itu dari segi bahan baku Lithium baterai itu di Indonesia belum dikembangkan. Saat ini bahan baku Lithium utamanya masih dari Peru dan juga Tiongkok.