Regulasi multilisensi perbankan memicu polemik



JAKARTA. Beleid izin berjenjang (multiple license) yang akan diluncurkan Bank Indonesia (BI) mendapatkan tanggapan berbeda-beda dari bankir. Sebagian meminta BI lebih fleksibel menerapkan aturan ini dan memberikan hak hidup bagi bank kecil.

Sebagian lagi menilai, langkah BI mengaitkan izin ekspansi dengan rasio efisiensi, seperti biaya operasional (BOPO) dan net interest margin (NIM), tepat. Bagi mereka, bank efisien layak mendapatkan reward dan yang boros diganjar punishment.

Direktur Utama Bank BNI, Gatot Murdiantoro Suwondo, mengatakan tujuan kebijakan ini baik. Hanya bank bermodal kuat dan sehat yang bisa mengembangkan bisnis. Hal ini mengurangi munculnya risiko di sektor keuangan, sebab ada bank yang menggarap bisnis berisiko tinggi, tapi tak memiliki modal cukup kuat.


Kendati positif, BI perlu memperjelas penggunaan BOPO dan NIM sebagai tolok ukur. Apakah ukuran yang digunakan mingguan, bulanan atau tahunan. Selain itu, apakah bank harus menjaga BOPO dan NIM sebesar itu setelah ekspansi. Pasalnya, BOPO dan NIM sangat fluktuatif. "Bank membuka cabang, tentu BOPO akan naik. Lebih baik ukurannya modal,  gampang mengukur karena dana tersebut diendapkan," ujar Gatot, Selasa (16/10).

Senada, Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Evi Firmansyah, mengatakan dalam penerapan aturan izin berjenjang, BI perlu fleksibel. Ia menyarankan BI menggunakan loan to funding ratio (LTF) bukan loan to deposit ratio (LDR) untuk mengukur tingkat intermediasi. Saat ini LDR BTN mencapai 112% sementara LTF 90%.

Konsep penyaluran kredit  BTN berbeda dengan bank lain. "Tenor kredit kami 10 tahun - 15 tahun sehingga LDR tinggi, sementara bank lain bertenor 1 tahun - 2 tahun kemudian diperpanjang lagi," ujarnya.

Merugikan bank kecil?

Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menuturkan secara umum bisnis bank beresiko tinggi, sehingga wajib bermodal besar. Sedangkan perhitungan rasio keuangan untuk pemberian izin, BI harus jeli melihat pasar. Ekonom Bank Mandiri, Destry Damayanti, juga menilai  langkah BI tepat. "Ini juga bisa diartikan sebagai reward," katanya.

Lain lagi kata Direktur Utama Bank Ina Perdania Eddy Guntarjo. Menurut dia, kebijakan izin berjenjang tak berpihak ke bank kecil. Sebab, bank kecil sangat sulit menambah modal. Jika ekspansi dibatasi, lama-lama bisa mati. "Aturan yang dikeluarkan terlalu bertubi-tubi. Sebelumnya ada aturan kepemilikan saham mayoritas yang juga merugikan bank kecil," ujarnya.

Di aturan izin berjenjang BI mengatur empat hal pokok. Yaitu, pengelompokan bank berdasarkan modal inti, pembagian zona ekspansi, izin pembukaan cabang dihubungkan efisiensi dan portofolio kredit produktif. BI akan membagi 4 kelompok bank berdasarkan modal. Kelompok teratas merupakan bank bermodal inti di atas Rp 35 triliun. Mereka boleh berbisnis apa saja.                          n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: