BANDUNG. Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah Rp 10 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 22/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI). Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI. "Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi pada keterangn tertulisnya, Jumat (14/7). Tahun 2017 dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun yang diperuntukkan bagi program Pembiayaan UMI. "Pembiayaan UMI ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," kata Iwan. Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika menegaskan Pembiayaan UMI merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage. "Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," kata Syahrir. Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso menyatakan Pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan. "Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," harapnya. Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Husein menjelaskan bahwa UKM di Indonesia yang jumlahnya sekitar 57 juta, mayoritas merupakan anggota koperasi. "Untuk itu, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan UMI," terang Husein. Asal tahu saja, sasaran pembiayaan UMI adalah usaha mikro dengan kriteria sebagai beriku: 1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. 2. Dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik. 3. Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari Penyalur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Regulasi pembiayaan ultra mikro terbit
BANDUNG. Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang ditujukan bagi pelaku usaha mikro dengan kebutuhan pembiayaan di bawah Rp 10 juta. Hal ini tertuang dalam PMK 22/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro (UMI). Pelaksanaan program pembiayaan tersebut dilakukan oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP), yaitu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yang bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) termasuk Koperasi sebagai penyalur pembiayaan UMI. "Program Pembiayaan UMI merupakan bagian dari program pemerintah di tahun 2017 yang ditujukan untuk pembiayaan usaha masyarakat," ujar Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iwan Faidi pada keterangn tertulisnya, Jumat (14/7). Tahun 2017 dialokasikan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun yang diperuntukkan bagi program Pembiayaan UMI. "Pembiayaan UMI ini diharapkan bukan hanya menjadi modal usaha, tetapi juga dapat menjadi modal dalam pembentukan karakter wirausaha di masyarakat," kata Iwan. Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan Syahrir Ika menegaskan Pembiayaan UMI merupakan komplementer dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga sifatnya saling melengkapi. Ia juga menjelaskan bahwa PIP bertindak sebagai coordinate fund dan menyalurkan pembiayaan UMI kepada debitur melalui LKBB, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga linkage. "Pendampingan yang intens juga menjadi kunci keberhasilan model pembiayaan ini sehingga tingkat pembiayaan bermasalah menjadi sangat rendah," kata Syahrir. Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan, Sugiarso menyatakan Pembiayaan UMI merupakan peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan kredit dengan persyaratan yang tidak terlalu memberatkan. "Semoga setelah nanti diresmikan, program ini betul-betul dapat menyasar semua provinsi, khususnya daerah terpencil," harapnya. Asisten Deputi Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Husein menjelaskan bahwa UKM di Indonesia yang jumlahnya sekitar 57 juta, mayoritas merupakan anggota koperasi. "Untuk itu, koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam menyalurkan pembiayaan UMI," terang Husein. Asal tahu saja, sasaran pembiayaan UMI adalah usaha mikro dengan kriteria sebagai beriku: 1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan atau koperasi. 2. Dimiliki oleh warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK elektronik. 3. Memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari Penyalur. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News