Regulasi pemblokiran ponsel ilegal (black market) resmi disahkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi terkait pemblokiran ponsel ilegal alias black market (BM) melalui IMEI telah disahkan oleh pemerintah hari ini, Jumat (18/10).

Meski demikian, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan ke depan atau hingga April 2020 untuk mulai mengimplementasikan peraturan tersebut.

Lantas bagaimana nasib ponsel black market yang sudah kadung aktif dan digunakan sebelum April mendatang?


Baca Juga: ATSI baru akan review aturan pembatasan ponsel ilegal lewat IMEI

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri setelah jangka waktu enam bulan tersebut.

Ia pun meminta masyarakat agar tidak khawatir. Sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan mempengaruhi pelanggan.

"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian.

Beli pribadi di luar negeri, bisa registrasi IMEI Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto juga mengatakan senada. Menurut dia, pembeli ponsel dari luar negeri untuk penggunaan pribadi -bukan untuk dijual kembali- juga tidak perlu khawatir.

Baca Juga: Tiga Kementerian tanda-tangani aturan bendung ponsel ilegal lewat IMEI

Sebab, akan ada mekanisme pendaftaran IMEI yang dibuka oleh pemerintah. "Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga.

Kendati demikan, Airlangga tidak menyebutkan kapan dan bagaimana proses registrasi IMEI tersebut akan dibuka. Airlangga mengatakan publik harus bersabar dan menunggu.

"Yang paling penting pengguna mendaftarkan (nomor IMEI). Bisa diregistrasi. Pengguna diberi waktu 6 bulan untuk registrasi," lanjutnya.

Baca Juga: Pemerintah belum tentukan soal investasi alat pemindai IMEI

 Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan database ponsel resmi yang disimpan oleh pemerintah lewat mesin bernama SIBINA.

Apabila nomor IMEI ponsel tidak ditemukan di database pemerintah karena masuk lewat jalur ilegal, maka perangkat yang bersangkutan akan diblokir dengan cara tidak diizinkan tersambung ke jaringan seluler. (Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM Masih Diberi Waktu hingga April 2020 Sebelum Diblokir",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto