KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Namun demikian peraturan ini dinilai bisa membahayakan sistem kelistrikan dan keuangan PLN secara jangka panjang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan saat ini proses revisi tengah dalam tahapan akhir yakni proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung," kata Dadan kepada KONTAN, Minggu (15/8).
Regulasi PLTS Atap dikebut, antara mendukung importir dan ingin tarif listrik naik
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Namun demikian peraturan ini dinilai bisa membahayakan sistem kelistrikan dan keuangan PLN secara jangka panjang. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan saat ini proses revisi tengah dalam tahapan akhir yakni proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Sudah tiga kali pembahasan, Insya Allah segera selesai, targetnya bulan ini bisa rampung," kata Dadan kepada KONTAN, Minggu (15/8).