KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dinilai berpotensi mendorong penerimaan negara. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, kehadiran regulasi ini serta kondisi harga komoditas batubara berpotensi mendorong penerimaan negara. "Proyeksi penerimaan kita bisa di atas 25% bahkan 28% dari proyeksi PNBP minerba," ungkap Redi kepada Kontan, Senin (18/4). Redi melanjutkan, pada kondisi harga batubara saat ini yang cukup tinggi dan kebutuhan batubara yang masif maka kecil kemungkinan harga bakal mengalami penurunan signifikan secara tiba-tiba. Redi menambahkan, besaran tarif yang dikenakan untuk IUPK sebagai kelanjutan PKP2B pun cukup adil.
Regulasi PNBP Baru Sektor Batubara Berpotensi Dongkrak Penerimaan Negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dinilai berpotensi mendorong penerimaan negara. Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengungkapkan, kehadiran regulasi ini serta kondisi harga komoditas batubara berpotensi mendorong penerimaan negara. "Proyeksi penerimaan kita bisa di atas 25% bahkan 28% dari proyeksi PNBP minerba," ungkap Redi kepada Kontan, Senin (18/4). Redi melanjutkan, pada kondisi harga batubara saat ini yang cukup tinggi dan kebutuhan batubara yang masif maka kecil kemungkinan harga bakal mengalami penurunan signifikan secara tiba-tiba. Redi menambahkan, besaran tarif yang dikenakan untuk IUPK sebagai kelanjutan PKP2B pun cukup adil.