KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mengintai pekerja industri hasil tembakau (IHT) seiring munculnya sejumlah rancangan regulasi yang dinilai semakin menekan industri rokok legal. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Usulan penyeragaman warna kemasan atau kemasan polos menjadi salah satu ketentuan yang dikhawatirkan memperberat tekanan terhadap industri.
Baca Juga: Industri Rokok Menyoal 3 Rancangan Aturan, Soroti Batas Nikotin hingga Kemasan Polos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai tekanan regulasi yang berlebihan, ditambah kenaikan cukai yang agresif, dapat mendorong pabrikan melakukan efisiensi dan pada akhirnya meningkatkan risiko PHK. Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI Meynar Kusumo Wulandari mengatakan, IHT memiliki rantai pasok yang panjang dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, buruh linting hingga sektor distribusi. "Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget," kata Meynar Senin (17/8/2026). Berdasarkan data yang dipaparkan Kemnaker, serapan tenaga kerja IHT mencapai sekitar 5,3 juta orang pada 2024 dan terus bertambah. Karena itu, pelemahan industri tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial-ekonomi di tingkat rumah tangga pekerja.
Baca Juga: Gappri Ungkap Draf Permenkes Kemasan Rokok Polos Tak Serap Masukan Industri Risiko tersebut semakin besar bagi buruh linting yang mayoritas merupakan perempuan dengan tingkat pendidikan dan kompetensi yang relatif terbatas. Ketika terjadi PHK, kelompok ini dinilai memiliki pilihan pekerjaan pengganti yang lebih sedikit. Kemnaker juga menghitung dampak ekonomi yang lebih luas. Setiap penurunan pendapatan industri sebesar Rp100 triliun berpotensi menghilangkan sekitar 300.000 kesempatan kerja secara langsung dan mencapai 900.000 orang jika memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan. Tekanan terhadap industri rokok legal juga berpotensi menjalar ke sektor hulu, terutama petani tembakau. Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat Sahminudin mengatakan sekitar 98% produksi tembakau nasional diserap oleh industri rokok legal. Artinya, ketika penjualan rokok legal melemah, permintaan terhadap hasil panen petani ikut terancam. Ia menilai kebijakan kemasan polos justru berisiko memperbesar peredaran rokok ilegal. Kondisi tersebut dapat menggerus pasar produk legal sekaligus mengurangi serapan tembakau dari petani lokal. "Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan," ujar Sahminudin. Menurut dia, tembakau menjadi sumber penghidupan penting bagi masyarakat di sejumlah daerah, termasuk Lombok. Komoditas tersebut telah lama dibudidayakan karena didukung kesesuaian lahan serta budaya pertanian yang diwariskan turun-temurun dan sulit digantikan tanaman lain.
Baca Juga: Kerugian Pulunan Triliun Rupiah dari Rokok Ilegal, Ancaman Bagi Program Prioritas Karena itu, APTI berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan yang berpotensi menekan industri rokok legal dan petani tembakau. Menurut Sahminudin, kebijakan pengendalian produk tembakau perlu mempertimbangkan secara bersamaan keberlangsungan industri, nasib petani, lapangan kerja, serta penerimaan negara. Sumber:
https://www.tribunnews.com/nasional/7869457/kemnaker-soroti-efek-domino-pengetatan-industri-tembakau-terhadap-jutaan-pekerja?page=all&s=paging_new. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News