Regulasi siaran TV digital masih terhambat masalah teknologi



JAKARTA. Meski sudah memasuki tahun ke tiga siaran uji coba TV digital, namun pemerintah masih belum menetapkan regulasi mengenai hal ini. Padahal, masa uji coba akan segera berakhir pada tahun depan.

Menurut Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, pembahasan mengenai regulasi TV digital masih berkutat pada masalah teknologi. "Kami masih belum membuat regulasi karena berpolemik dengan jenis teknologi TV digital yang layak," ungkap Gatot kepada KONTAN, Kamis (7/4).Ambil contoh transmisi TV digital harus menggunakan sistem Digital Video Broadcast (DVB). Dengan DVB ini siaran bisa di salurkan hingga ke end user. Menurut Gatot, ada dua jenis DVB yang sedang dibahas. Pertama yaitu DVB menggunakan standar MPEG-2 dan DVB menggunakan standar MPEG-4. "Para stakeholder masih berpolemik pada dua teknologi ini," ungkapnya.Dia menjelaskan, teknologi MPEG-2 dan MPEG-4 memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Standar MPEG-2, misalnya, memiliki biaya lebih murah namun kualitas gambarnya tidak secanggih MPEG-4. Jika menggunakan MPEG-4, perangkatnya lebih mahal. Jika lebih mahal bisa membebani konsumen untuk perangkat televisinya. "Dua duanya ada kelebihan, ini kendalanya," ungkap Gatot.

Pada masa uji coba ini saja, konsumen baru bisa menangkap siaran digital melalui perangkat yang dinamakan set top box. Sekalipun konsumen belum memiliki jenis TV digital, set top box bisa menangkap siaran digital.Namun harga rata-rata set top box format MPEG-2 di pasaran mencapai Rp 400 ribu. Jika teknologi makin tinggi, harga perangkat TV digital mendatang bisa selangit. Saat ini dipasar sudah beredar sejumlah TV digital dari berbagai merek yang dilego diatas Rp 40 juta. "Kalau teknologi tinggi namun tidak terjangkau tentu menghambat migrasi," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie