JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin lebih panjang bagi penambang yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.34/2017 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Latar belakang keluarnya aturan tersebut tidak jauh-jauh dari urusan PT Freeport Indonesia, utamanya berkaitan dengan perpanjangan operasi. Maklum, pasal 18 Ayat 4 peraturan ini menyebutkan, Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan (lihat infografik). Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan, penerapan aturan baru ini bisa menyebabkan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian mendapatkan perpanjangan masa kontrak yang lebih lama. Sebelumnya, PP No.1/2017 hanya menyebutkan, IUP Khusus berhak atas perpanjangan operasi selama 2x10 tahun.
Regulasi smelter tak kunjung padam
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan izin lebih panjang bagi penambang yang membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.34/2017 tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Latar belakang keluarnya aturan tersebut tidak jauh-jauh dari urusan PT Freeport Indonesia, utamanya berkaitan dengan perpanjangan operasi. Maklum, pasal 18 Ayat 4 peraturan ini menyebutkan, Izin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun setiap kali perpanjangan (lihat infografik). Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Sujatmiko membenarkan, penerapan aturan baru ini bisa menyebabkan IUP OP Khusus Pengolahan dan Pemurnian mendapatkan perpanjangan masa kontrak yang lebih lama. Sebelumnya, PP No.1/2017 hanya menyebutkan, IUP Khusus berhak atas perpanjangan operasi selama 2x10 tahun.