KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan siap melaksanakan ketentuan terkait denda dan dana kompensasi dalam pemenuhan batubara dalam negeri. Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan ketentuan ini berlaku sejak terbitnya regulasi tersebut. "Sudah berlaku sejak keluarnya surat itu, ini (dalam bentuk) Peraturan Menteri Keuangan," terang Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Regulasi Soal Denda dan Dana Kompensasi Terbit, Kementerian ESDM Siap Eksekusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan siap melaksanakan ketentuan terkait denda dan dana kompensasi dalam pemenuhan batubara dalam negeri. Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan ketentuan ini berlaku sejak terbitnya regulasi tersebut. "Sudah berlaku sejak keluarnya surat itu, ini (dalam bentuk) Peraturan Menteri Keuangan," terang Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3). Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).