KONTAN.CO.ID -Â Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bisnis teknologi finansial (tekfin) mengenai pedoman kontrak pinjam meminjam didukung Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Meski begitu, Aftech berharap regulasi khusus tekfin berbeda dengan bank. Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi menjelaskan bahwa diskusi dengan regulator untuk penyempurnaan aturan masih berlangsung. Sebab, kesiapan infrastrukturnya terkait pengaturan kontrak pinjam meminjam masih belum sempurna. Misalnya, dalam pemberian pembiayaan dimana proses pinjam meminjam dalam know your customer (KYC), tekfin menggunakan KTP dan NPWP. Masukan tersebut belum final dan masih perlu kajian yang lebih dalam. "Kami ingin regulasi yang berbeda dengan bank. Sebab, kami ingin proses semua lebih sederhana karena telah memanfaatkan teknologi," kata Adrian, Selasa (12/9).
Regulasi tekfin dan bank sebaiknya dibedakan
KONTAN.CO.ID -Â Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengatur bisnis teknologi finansial (tekfin) mengenai pedoman kontrak pinjam meminjam didukung Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Meski begitu, Aftech berharap regulasi khusus tekfin berbeda dengan bank. Wakil Ketua Aftech Indonesia Adrian Gunadi menjelaskan bahwa diskusi dengan regulator untuk penyempurnaan aturan masih berlangsung. Sebab, kesiapan infrastrukturnya terkait pengaturan kontrak pinjam meminjam masih belum sempurna. Misalnya, dalam pemberian pembiayaan dimana proses pinjam meminjam dalam know your customer (KYC), tekfin menggunakan KTP dan NPWP. Masukan tersebut belum final dan masih perlu kajian yang lebih dalam. "Kami ingin regulasi yang berbeda dengan bank. Sebab, kami ingin proses semua lebih sederhana karena telah memanfaatkan teknologi," kata Adrian, Selasa (12/9).